Logo DPMD Bekasi

Sistem Pemantauan dan Evaluasi APBDes

Platform terintegrasi untuk pemantauan, evaluasi dokumen, dan pagu anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Alur Kerja

Dua siklus berjalan berjenjang dari Desa sampai Kabupaten — dasar hukumnya berbeda, sengaja dipisah supaya tidak tercampur

SK591 Evaluasi APBDes — sekali per tahun anggaran
1
Desa
Mengajukan Rancangan APBDesa beserta dokumen pendukung per aspek
2
Kecamatan
Mengevaluasi kelengkapan & menerbitkan SK Camat serta LHE
3
DPMD
Meninjau LHE & meneruskan rekomendasi pencairan ke Bupati
PMD73 Pemantauan Kepatuhan — berkala tiap triwulan
1
Desa
Melaporkan realisasi keuangan beserta bukti dokumen per indikator
2
Kecamatan
Memverifikasi & menilai laporan, mencatat poin tindak lanjut bila ada
3
DPMD
Verifikasi final & memantau kepatuhan se-kabupaten

Fitur Utama

Alur pemantauan APBDes dari desa hingga verifikasi kabupaten

Evaluasi APBDes

Pengajuan dan evaluasi dokumen APBDes desa secara digital, lengkap dengan pagu anggaran dan verifikasi berjenjang.

Pelaporan Kepatuhan

Pelaporan kepatuhan desa per periode triwulan dengan bukti dokumen pendukung untuk tiap indikator.

Tindak Lanjut

Pemantauan dan respons ketidaksesuaian antara desa dan kecamatan secara terstruktur.

Verifikasi Berjenjang

Alur verifikasi bertingkat — Kecamatan lalu DPMD — untuk memastikan akuntabilitas data desa.

Notifikasi Otomatis

Pemberitahuan in-app, email, dan WhatsApp setiap ada perubahan status yang perlu ditindaklanjuti.

Keamanan Berlapis

Autentikasi dua langkah, enkripsi data pribadi, dan jejak audit untuk setiap perubahan data sensitif.

Berlandaskan regulasi resmi — Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.591-DPMD/2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan APBDesa (SK591), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (PMD73).